Manusia
adalah makhluk yang diciptakan Allah dengan tabi'at yang suka akan sesuatu yang
indah dan menyenangkan sebagai penenang hati, penghibur di kala duka ataupun
motifator dalam menjalani kehidupannya. Syari'at Islam datang tidak untuk
menghancurkan tabi'at tersebut, akan tetapi untuk menjadikannya teratur dan
mengarahkan insan pada sesuatu yang tidak mendatangkan bahaya dan penderitaan di
dunia ataupun di akhirat.2
Alat
musik atau dalam istilah Ulama' Fiqih klasik disebut alat malahi bukan
merupakan hal yang baru dalam materi kajian Ulama' Fiqh. Sejak zaman dahulu,
para Ulama' sudah saling silang pendapat tentang hukum alat musik dengan berbagai
macam bentuknya. Sebagian dari mereka pendapatnya keras dan sebagian yang lain
lebih lentur dalam menyikapi hal ini. Perbedaan ini bukannya tanpa dasar hukum,
tetapi metode ijtihad masing - masing para pembawa panji syari'at dalam
menganalisa sebuah dalil, menelurkan hukum yang memang terkadang berbeda atau
bahkan berseberangan satu dengan lainnya. Oleh karena itu, dalam uraian singkat
ini mari kita telusuri indahnya pemikiran - pemikiran mereka yang dilandasi
keikhlasan dan tanggungjawab dalam menanggapi penggunaan instrument -
instrument musik yang terjadi di tengah - tengah masyarakat.
A.
Pendapat Ulama yang Keras
Mayoritas
Ulama madzhab Syafi'I dan madzhab Hanafi cenderung lebih keras dalam menanggapi
penggunaan instrument musik. Mereka mengkategorikan Alat musik menjadi tiga
kelompok:3
Instrumen
musik yang haram didengarkan dan dibunyikan. Yang termasuk dalam kategori ini
ialah alat musik yang suaranya merdu, yang dengan sendirinya sudah enak
didengarkan. Seperti gitar dan semua jenis alat musik petik, terompet dengan
segala macamnya, semua jenis drum, piano dll. Imam Abul Abbas Al Qurthubi
mengatakan : Aku tidak pernah mendengar ulama' yang diperhitungkan pendapatnya,
mempermasalahkan keharaman alat musik tiup, alat musik petik dan drum. Hal ini karena
alat - alat itu merupakan syiar dan budaya orang - orang fasiq, dan dapat
membangkitkan syahwat dan senda gurau. Sudah barang tentu, siapa saja yang
menyerupai suatu kaum, maka orang itu termasuk golongan tersebut.4
Instrumen
musik yang makruh. Para Ulama' memasukkan dalam kategori ini semua instrumen
musik yang tidak mengeluarkan nada yang merdu sebagaimana dalam kategori
pertama, namun alat ini apabila digunakan untuk mengiringi sebuah lagu akan
menjadikan lagu tersebut lebih enak dinikmati, seperti simbal dan seruling
bambu. Instrumen musik yang dilegalkan Syara'. Kategori ketiga ini adalah jenis
peralatan musik yang sudah dialihfungsikan dari fungsi utamanya, yakni sebagai
media penghibur yang bisa menjadikan terlena orang yang mendengarnya. Contohnya
adalah terompet sangkakala yang dialihfungsikan menjadi instrumen komando
perang, rebana dalam memeriahkan pesta pernikahan, gong yang digunakan sebagai
media pengumuman berita dan lain sebagainya.5
Dari
uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa, acuan penetapan hukum mayoritas
Ulama' Syafi'iyyah dan Hanafiyyah adalah suara yang dikeluarkan sebuah
instrumen. Setiap instrumen yang menimbulkan suara merdu dan menjadikan terlena
orang yang mendengarnya sebagaimana kebanyakan instrumen modern, maka penggunaannya
tidak mendapatkan legalitas dari syara'.
Adapun
dasar - dasar hukum yang digunakan golongan ini antara lain:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ
لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ(6)
"Dan
di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan
jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan"6.
Ibnu
Abbas dan Hasan Al Bashri menafsirkan kata لهو الحديث pada ayat di atas dengan menggunakan
arti alat musik.7
Artinya
Allah akan memberikan adzab bagi mereka yang menggunakan alat musik untuk
menyesatkan manusia dari jalan Allah.
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ
بِصَوْتِكَ
"Dan
hasutlah (wahai iblis) siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan
ajakanmu",8
Ayat ini
menurut Mujahid diartikan dengan mengajak manusia pada kesesatan dengan media
nyanyian dan seruling.9
B.
Pendapat Ulama yang memperbolehkan
Di
kalangan madzhab Syafi'i, tidak semuanya menanggapi permasalahan ini dengan
pendapat yang keras. Kita bisa melihat Imam Al Ghozali, beliau dalam
mengkategorikan alat musik yang haram cenderung bersifat lentur. Dalam
pandangan beliau, alat musik yang diharamkan adalah hanya mencakup tiga jenis
alat musik, yaitu terompet model Irak, semua jenis alat musik bersenar dan
kendang jenis kaubah, yaitu kendang / drum yang berbentuk panjang, bagian
tengahnya menyempit dan kedua ujungnya lebih lebar, baik salah satu sisinya
berlubang ataupun tidak.10
Adapun
selain tiga jenis alat musik di atas hukumnya adalah boleh.11
Keharaman
tiga alat musik di atas bukanlah karena suara merdu yang keluar dari instrument
- instrument tersebut. Karena seandainya larangan itu berdasarkan kenikmatan
yang didapat dari alat tersebut, niscaya semua banda apapun yang mendatangkan
kenikmatan bagi manusia juga diharamkan syara'. Padahal faktanya, tidak semua
perkara yang menyenangkan diharamkan Syara'. Namun keharaman alat musik tersebut
adalah efek dari larangan minum khomr (minuman yang memabukkan), yang ketika
Islam datang, khomr adalah penyakit social yang sudah mendarah daging dengan
manusia pada umumnya dan bangsa Arab waktu itu khususnya. Sehingga agar manusia
benar - benar bisa meninggalkan khomr secara total, Syara' mengharamkan juga
hal - hal yang berkaitan erat dengan minum Khomr yang di antaranya adalah alat
musik yang berjenis terompet buatan Irak (karena terompet jenis ini merupakan
terompet yang biasa digunakan para peminum khomr waktu itu) dan semua jenis
alat musik bersenar (seperti gitar, biola dll.).
Jadi,
keharaman instrument di atas adalah sejalan dengan keharaman minum khomr
berdasarkan tiga hal:
- Alat tersebut
mampu menghipnotis pendengarnya untuk minum khomr.
- Bagi orang yang
baru lepas dari jeratan khomr, instrument tersebut mengingatkan kenangan
mereka waktu masih bergulat dengan minuman haram tersebut dan
membangkitkan keinginannya untuk menikmatinya lagi.
- Berkumpul -
kumpul mendengarkan instrument tersebut adalah budaya orang - orang fasik
(orang yang sudah terus menerus melakukan perbuatan dosa). Sedangkan
melakukan hal yang sudah menjadi kebudayaan mereka adalah haram.12
Alasan
ketiga inilah yang juga menjadi alasan keharaman instrument musik drum berjenis
Kaubah. Hal ini karena Kaubah merupakan instrument yang digemari dan menjadi
kebanggaan para pria bergaya wanita (waria). Seandainya alat ini dahulu tidak
menjadi syiar bagi mereka, niscaya hukumnya boleh sebagaimana hukum jenis drum
/ kendang yang lain.13
Dalam menanggapi
hujjah kelompok yang mengharamkan semua alat musik, Imam Ghozali tidak salut
jika ayat dari Surat Luqman di atas hanya untuk mengharamkan nyanyian ataupun
alat musik secara mutlak. Tapi hukum haram yang timbul pada kasus di atas
adalah karena ada unsur mengkomersilkan agama untuk menyesatkan umat manusia.14
Di
kalangan Ulama' sebenarnya ada yang bersikap lebih lentur lagi dari pendapat di
atas. Fuqoha' Ahli Madinah dan para pengikut Imam Dawud Al Dhohiri berpendapat
bahwa, mendengarkan alat musik jenis gitar adalah boleh, karena dalam hal ini
tidak ada hadits Shohih yang yang menerangkan keharamannya. Adapun instrument
musik jenis terompet dan lainnya, jelas ada hadits shohih yang menjelaskan
diperbolehkan mendengarkannya. Banyak riwayat yang menerangkan Nabi ataupun
para Shahabat dan Sholihin setelahnya pernah hadir dalam tempat yang ada alat
musiknya yang tentunya tidak tercampur dengan hal - hal yang konyol dan
diharamkan.15
Menurut
Ibnu Hazm, mendengarkan alat musik adalah tergantung tujuan pendengarnya. Kalau
ia bertujuan untuk membantu kemaksiatan, maka hukumnya haram, dan apabila untuk
memberi semangat dalam melakukan kebaikan dan ketaatan kepada Allah maka
termasuk amal kebaikan. Dan kalau tidak ada tujuan sama sekali, maka termasuk
perkara yang mubah16.
Dari
kedua opini di atas, Syeikh Abdul Ghoni An Nabulisi, seorang ulama' madzhab
Hanafi yang hidup pada abad ke-11 dalam makalahnya yang berjudul Idlohud
dilalat menyebutkan, sesuai kontekstual hadits - hadits yang menerangkan alat
malahi, mendengarkan alat - alat musik hukumnya haram apabila terdapat salah
satu dari tiga hal: Pertama, terdapat sesuatu yang diharamkan oleh syara'
seperti minum minuman memabukkan. Kedua, instrument tersebut dijadikan sebagai
sarana untuk kemaksiatan seperti berjoget dengan wanita - wanita. Yang ketiga,
instrument tersebut menjerumuskan pendengarnya pada perbuatan maksiat, seperti
menjadikan seseorang lupa melakukan kewajiban Sholat.17
Adapun
memainkan dan mendengarkannya dalam semisal pesta pernikahan, menyambut tamu
istimewa dan memberi motifasi kerja hukumnya adalah boleh.18
C.
Kesimpulan
Dari
uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwasanya perbedaan yang tersisa
di kalangan Ulama' adalah dalam menanggapi instrument musik yang suaranya merdu
dan menjadikan seseorang terlena, yang menjadi karakter dari kebanyakan
instrument musik modern seperti gitar, piano, bass, dan lain sebagainya. Kalau
kita membaca dengan lebih bijak akan penggunaan instrument tersebut yang
terjadi di sekitar kita, dalam realitanya kita akan mendapatkan fakta berikut:
- Perkumpulan-perkumpulan
yang biasa menggunakan dan tidak bisa lepas dari instrument tersebut
adalah orang - orang yang terbiasa melakukan perbuatan dosa (orang yang
fasiq) bahkan tidak lagi menghiraukan halal dan haram. Jadi instrument
tersebut sudah layak dikatakan sebagai kebanggaan dan budaya orang - orang
fasiq.
- Permainan
tersebut menjadikan orang lalai akan kewajibannya baik dengan sang kholiq
ataupun dengan sesama.
- Permainan
tersebut sangat melekat dengan perbuatan - perbuatan dosa dan menjadikan
orang lupa harga dirinya, sehingga terbiasa berjoget di tepi jalan,
menyanyikan lagu - lagu jorok bahkan minum minuman keras.
Kalau
fakta memang demikian adanya, tidak ragu lagi kita katakan bahwasanya memainkan
ataupun mendengarkan instrument-instrument musik tersebut hukumnya adalah
haram. Wallahu a'lam bis showab
1. Penulis adalah santri PP.Al-anwar Karangmangu Sarang, lulusan PPTM
(Program Pasca Tamatan Madrasah) PP Al Anwar tahun ajaran 1427 - 1428 H, aktif
dalam team mauqufah Lajnah Nadwah Ilmiah PP. Al Anwar
- Syaikh Syaltut,
Fatawa hal.375
- Ibnu Hajar Al
Haitami, Az Zawajir vol. II hal. 430 dan Al Hashkafi, Ad Durr al Mukhtar
vol.IV hal. 398
- Ibnu Hajar Al
Haitami, Az Zawajir vol. II hal. 337
- Ibid
- QS. Luqman : 6
- Ibnu Hajar Al
Haitami, Az Zawajir vol. II hal. 336
- QS Al Isra' : 64
- Al Qurthubi, Al
Jami' Li Ahkam al Qur'an vol. 10 hal. 288
- Ibnu hajar Al
Haitami, Kaff al Ru'aa' hal. 294 dan 269
- Imam Al Ghazali,
Ihya' Ulum al Din vol. II hal. 272
- Ibid dan Ibnu
hajar Al Haitami, Kaff al Ru'aa' hal. 294
- Al Zabidi, Ithaf
al Sadat al Muttaqin vol.VI hal. 516
- Fatawi al Azhar
vol. VII hal. 263. mufti Jad al Haq
- Ibnu Hazm, Al
Muhalla vol. IX hal. 60
- Dr. Ahmad As
Syarbashi, Yasalunaka fil Hayah waddin vol. II hal. 513
- Fatawi Al Azhar vol.
VII hal. 263. mufti Jad al Haq
Laskarindo.com / Indolaskar.com
BalasHapusBandarQ Online Terbesar dan Terpercaya
Situs Rekomendasi Semua orang!
Dengan Bonus Terbesar dan Tanpa Syarat ! Tanpa Batas
Kami juga memudahkan Proses Pendaftaran yang secara Gratis , Tanpa Ribet!
Dijamin Para Bos akan Puas dengan Pelayanan dan Service kami
Yang didukung Oleh 5 Bank Ternama di Indonesia
BCA - BNI - BRI - MANDIRI - DANAMON
Ayo Hubungi kami sekarang juga
BBM : 33427CD2
WA : +6281802567636
LINE: LaskarQQ
WECHAT : LaskarQQ
IG : Laskarindo99
FB : Laskarindo
www.Laskarindo.com
www.Indolaskar.com
www.LaskarQQ.Casino