Pages

Sabtu, 30 Maret 2013

MEMAHAMI ILMU PENETAPAN NASAB (KETURUNAN)


Gelar Imam, Syekh, Habib dan Sayid
Menurut Sayyid Muhammad Ahmad al-Syatri dalam bukunya Sirah al-Salaf Min Bani Alawi al-Husainiyyin, para salaf kaum ‘Alawi di Hadramaut dibagi menjadi empat tahap yang masing-masing tahap mempunyai gelar tersendiri. Gelar yang diberikan oleh masyarakat Hadramaut kepada tokoh-tokoh besar Alawiyin ialah :
IMAM (dari abad III H sampai abad VII H). Tahap ini ditandai perjuangan keras Ahmad al-Muhajir dan keluarganya untuk menghadapi kaum khariji. Menjelang akhir abad 12 keturunan Ahmad al-Muhajir tinggal beberapa orang saja. Pada tahap ini tokoh-tokohnya adalah Imam Ahmad al-Muhajir, Imam Ubaidillah, Imam Alwi bin Ubaidillah, Bashri, Jadid, Imam Salim bin Bashri.
SYAIKH (dari abad VII H sampai abad XI H). Tahapan ini dimulai dengan munculnya Muhammad al-Faqih al-Muqaddam yang ditandai dengan berkembangnya tasawuf, bidang perekonomian dan mulai berkembangnya jumlah keturunan al-Muhajir. Pada masa ini terdapat beberapa tokoh besar seperti Muhammad al-Faqih al-Muqaddam sendiri. Ia lahir, dibesarkan dan wafat di Tarim. Di kota Tarim, ia belajar bahasa Arab, teologi dan fikih sampai meraih kemampuan sebagai ulama besar ahli fiqih. Ia juga secara resmi masuk ke dunia tasawuf dan mencetuskan tarekat ‘Alawi. Sejak kecil ia menuntut ilmu dari berbagai guru, menghafal alquran dan banyak hadits serta mendalami ilmu fiqih. Ketika ia masih menuntut ilmu, Syekh Abu Madyan seorang tokoh sufi dari Maghrib mengutus Syekh Abdurahman al-Muq’ad untuk menemuinya. Utusan ini meninggal di Makkah sebelum sampai di Tarim, tetapi sempat menyampaikan pesan gurunya agar Syekh Abdullah al-Saleh melaksanakan tugas itu. Atas nama Syekh Abu Madyan, Abdullah membaiat dan mengenakan khiqah berupa sepotong baju sufi kepada al-Faqih al-Muqaddam. Walaupun menjadi orang sufi, ia terus menekuni ilmu fiqih. Ia berhasil memadukan ilmu fiqih dan tasawuf serta ilmu-ilmu lain yang dikajinya. Sejak itu, tasawuf dan kehidupan sufi banyak dianut dan disenangi di Hadramaut, terutama di kalangan ‘Alawi.
Abdullah bin Alwi bin Muhammad al-Faqih al-Muqaddam. Ia memulai pendidikannya pada ayah dan kakeknya lalu meneruskan pendidikannya di Yaman dan Hijaz dan belajar pada ulama-ulama besar. Ia kemudian bermukim dan mengajar di Mekkah dan Madinah hingga digelari Imam al-Haramain dan Mujaddid abad ke 8 Hijriyah. Ketika Saudaranya Imam Ali bin Alwi meninggal dunia, tokoh-tokoh Hadramaut menyatakan bela sungkawa kepadanya sambil memintanya ke Hadramaut untuk menjadi da’i dan guru mereka. Ia memenuhi permintaan tersebut dan berhasil mencetak puluhan ulama besar.
Abdurahman al-Saqqaf bin Muhammad Maula al-Dawilah bin Ali bin Alwi bin Muhammad al-Faqih al-Muqaddam. Ia digelari al-Saqqaf karena kedudukannya sebagai pengayom dan Ilmu serta tasawufnya yang tinggi. Pemula famili al-Saqqaf ini adalah ulama besar yang mencetak berpuluh ulama termasuk putranya sendiri Umar Muhdhar. Ia juga sangat terkenal karena kedermawanannya. Ia mendirikan sepuluh masjid serta memberikan harta wakaf untuk pembiayaannya. Ia memiliki banyak kebun kurma.
Umar Muhdhar bin Abdurahman al-Saqqaf adalah imam dalam ilmu dan tokoh dalam tasawuf. Ia terkenal karena kedermawanannya. Ia menjamin nafkah beberapa keluarga. Rumahnya tidak pernah sepi dari tamu. Ia mendirikan tiga buah masjid. Menurut Muhammad bin Abu Bakar al-Syilli, ia telah mencapai tingkat mujtahid mutlaq dalam ilmu syariat. Ia meninggal ketika sujud dalam shalat Dzuhur.
Abdullah al-Aidrus bin Abu Bakar al-Sakran bin Abdurahman al-Saqqaf. Hingga usia 10 tahun, ia dididik ayahnya dan setelah ayahnya wafat ia dididik pamannya Umar Muhdhar hingga usia 25 tahun. Ia ulama besar dalam syariat, tasawuf dan bahasa. Ia giat dalam menyebarkan ilmu dan dakwah serta amat tekun beribadah.
Ali bin Abu Bakar al-Sakran bin Abdurahman al-Saqqaf. Ia menulis sebuah wirid yang banyak dibaca orang hingga abad ke 21 ini. Ia terkenal dalam berbagai ilmu, khususnya tasawuf. Menurut Habib Abdullah al-Haddad, ia merupakan salaf ba’alawi terakhir yang harus ditaati dan diteladani.
HABIB (dari pertengahan abad XI sampai abad XIV). Tahap ini ditandai dengan mulai membanjirnya hijrah kaum ‘Alawi keluar Hadramaut. Dan di antara mereka ada yang mendirikan kerajaan atau kesultanan yang peninggalannya masih dapat disaksikan hingga kini, di antaranya kerajaan Alaydrus di Surrat (India), kesultanan al-Qadri di kepulauan Komoro dan Pontianak, al-Syahab di Siak dan Bafaqih di Filipina.
Tokoh utama ‘Alawi masa ini adalah Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad yang mempunyai daya pikir, daya ingat dan kemampuan menghafalnya yang luar biasa. Sejak kecil ia telah menghafal alquran. Ia berilmu tinggi dalam syariat, tasawuf dan bahasa arab. Banyak orang datang belajar kepadanya. Ia juga menulis beberapa buku.
Pada tahap ini juga terdapat Habib Abdurahman bin Abdullah Bilfaqih, Habib Muhsin bin Alwi al-Saqqaf, Habib Husain bin syaikh Abu Bakar bin Salim, Habib Hasan bin Soleh al-Bahar, Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi.
SAYYID (mulai dari awal abad XIV ). Tahap ini ditandai kemunduran kecermelangan kaum ‘Alawi. Di antara para tokoh tahap ini ialah Imam Ali bin Muhammad al-Habsyi, Imam Ahmad bin Hasan al-Attas, Allamah Abu Bakar bin Abdurahman Syahab, Habib Muhammad bin Thahir al-Haddad, Habib Husain bin Hamid al-Muhdhar.
Sejarawan Hadramaut Muhammad Bamuthrif mengatakan bahwa Alawiyin atau qabilah Ba’alawi dianggap qabilah yang terbesar jumlahnya di Hadramaut dan yang paling banyak hijrah ke Asia dan Afrika. Qabilah Alawiyin di Hadramaut dianggap orang Yaman karena mereka tidak berkumpul kecuali di Yaman dan sebelumnya tidak terkenal di luar Yaman.
Jauh sebelum itu, yaitu pada abad-abad pertama hijriah julukan Alawi digunakan oleh setiap orang yang bernasab kepada Imam Ali bin Abi Thalib, baik nasab atau keturunan dalam arti yang sesungguhnya maupun dalam arti persahabatan akrab. Kemudian sebutan itu (Alawi) hanya khusus berlaku bagi anak cucu keturunan Imam al-Hasan dan Imam al-Husein. Dalam perjalanan waktu berabad-abad akhirnya sebutan Alawi hanya berlaku bagi anak cucu keturunan Imam Alwi bin Ubaidillah. Alwi adalah anak pertama dari cucu-cucu Imam Ahmad bin Isa yang lahir di Hadramaut. Keturunan Ahmad bin Isa yang menetap di Hadramaut ini dinamakan Alawiyin diambil dari nama cucu beliau Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad bin Isa yang dimakamkan di kota Sumul.

Serupa tapi tak sama
Nama-nama qabilah ini serupa dengan nama-nama qabilah Alawiyin, tetapi qabilah tersebut bukan termasuk Alawiyin :
¡  Al-Bahar dari qabilah Muhammad bin Ghilan di Nahiyah Yaman
¡  Ba-jindan dari suatu qabilah di Hadramaut.
¡  Al-Junaid terdapat pula yang berasal dari Bani A’yan
¡  Al-Habsyi dari Bani Malik, Qabilah Ghomid   di Bahah
¡  Al-Haddad dari famili Abul Khoil
¡  Al-Qadri dari masyayekh di Hadramaut.
¡  Basuroh dari qabilah Syaiban di Maqad, Dua’an Hadramaut
¡  Al-Shofi dari Bani Kindah
¡  Ba’aqil dari suatu qabilah di Aden dan Mukala
¡  Al-Atasi di Siria
¡  Ba’abud dari famili Al-Amudi
¡  Bafaqih dari famili Bin Afif di Hijrain Hadramaut dan Bafaqih dari keluarga Al-Amudi di Wadi Isir Du’an Hadramaut
¡  Bilfaqih dari suatu qabilah di Shibam Hadramaut
¡  Bafaraj dari suatu qabilah di Mukala Yaman
¡  Al-Kaf  qabilah yang berasal dari Mekkah al-Mukarromah.
¡  Mugebel dari qabilah Ahlan di Sa’dah Yaman
¡  Al-Musawa dari qabilah Bani Nahat
¡  Al-Mutohar dari famili Al-Amudi
CARA MENETAPKAN NASAB

a. Yang bersangkutan adalah anak kandung, anak hasil hubungan perkawinan seorang laki-laki dan perempuan yang sah menurut agama Islam. Rasulullah saw bersabda, ‘Dinamakan anak kandung karena hasil dari hubungan sah laki-laki dan perempuan berdasarkan syariat, sedangkan untuk anak hasil zina/pelacuran maka nasabnya adalah batu’.

b. Kesaksian yang didapat berdasarkan syariat yaitu kesaksian dari dua orang laki-laki, beragama Islam, sehat rohani, mampu berpikir, dikenal keadilannya. Khusus untuk syarat dua orang saksi yang adil, ia menyaksikan bahwa benar anak itu adalah anak kandung orang tuanya, atau menyaksikan bahwa anak itu adalah hasil dari perkawinan yang sah, atau menyaksikan bahwa anak itu sudah dikenal dan tidak diragukan lagi oleh masyarakat bahwa ia adalah anak kandung orang tuanya.
c. Adanya ketetapan atau keputusan dalam majlis hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut benar anak kandung dari orang tuanya.

d. Sudah terkenal dan tersiar luas, sebagaimana Imam Abu Hanifah berkata, ‘Dengan terkenal dan tersiar luas maka nasab, kematian dan pernikahan dapat ditetapkan’. Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata, ‘ Telah sepakat ulama atas sahnya kesaksian mengenai nasab dan kelahiran seseorang, karena nasab atau kelahirannya dikenal atau tersiar luas di kalangan masyarakat’. Berkata Ibnu Mundzir, ‘Saya tidak mengetahui ada ulama yang menolak hal itu’.

e. Datangnya seorang pemohon nasab dengan membawa nama ayah dan kakeknya dengan berbagai keterangan dari sisi sejarah dengan kesaksian yang terkenal dari para ulama atau hakim yang tsiqat mengenai kebenaran nasabnya.
Ibnu Qudamah. Al-Mughni, jilid 12 hal. 21.

Perhatian Khalifah terhadap silsilah keturunan Nabi saw
Yang pertama menuliskan silsilah keturunan di dalam buku khusus mengenai nasab ialah khalifah Umar bin Khattab yang mencatat dengan urutan pertama mulai dari keturunan bani Hasyim satu persatu baik laki-laki maupun perempuan. Kemudian barulah berikutnya khalifah Umar bin Khattab menggolongkan bangsa Arab, kemudian bangsa-bangsa lainnya yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Rasulullah saw.
Dalam kitab Ahkam al-Sulthaniyah karangan Mawardi dan kitab Futuh al-Buldan karangan Baladzuri, yang diriwayatkan oleh al-Sya’bi bahwa :
‘Umar bin Khattab berkata, ‘bahwa sesungguhnya sudah seharusnya bersikap kasih sayang kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya’. Maka berkata orang-orang yang hadir, ‘Betul, engkau telah berbuat itu pada tempatnya, hai amirul mu’minin’. Lalu Umar bin Khattab bertanya : kepada siapakah aku harus memulai ? Mereka menjawab : mulailah dengan dirimu sendiri. Berkata Umar bin Khattab : Tidak, tetapi aku akan menempatkan diriku di tempat yang Allah telah tetapkan baginya, dan aku akan mulai pertama kali dengan keluarganya Rasulullah saw. Maka ia melaksanakan hal itu’.

Selanjutnya al-Sya’bi meriwayatkan :
‘Maka Umar bin Khattab memanggil Aqil bin Abi Thalib, Mahramah bin Naufal dan Zubair bin Muth’im, yang ketiganya terkenal sebagai ahli nasab bangsa Quraisy. Berkata Umar kepada mereka : Tuliskanlah olehmu menurut tingkatannya masing-masing. Lalu mereka mulai menulisnya pertama kali dari keturunan bani Hasyim, kemudian Abubakar dan kaumnya, kemudian Umar bin Khattab dan kaumnya sebagaimana susunan khilafat. Tatkala Umar melihat itu, maka berkata : Demi Tuhan, sebenarnya saya lebih menyukai penulisan keturunan yang semacam ini, tetapi lebih baik lagi jika engkau mulai dari keluarga Nabi Muhammad saw saja, dan yang paling dekat, dan yang paling terdekat, hingga engkau letakkan Umar di tempat yang Allah swt telah tentukan baginya’.
Dalam riwayat lain Umar bin Khattab berkata :
‘Demi Allah, kita tidak sampai kepada kesempurnaan di dunia ini, dan kita tidak mengharap balasan pahala atas perbuatan kita, melainkan sebab Muhammad saw, karena beliau yang menjadikan kemuliaan pada diri kita, dan kaumnya adalah yang paling mulia di antara bangsa Arab, kemudian yang paling dekat dan paling terdekat. Demi Tuhan, meskipun yang bukan Arab jika datang dengan membawa amal, sedang kita datang tanpa membawa amal, niscaya mereka (yang bukan Arab) lebih utama bagi Muhammad saw daripada kita di hari kiamat, karena siapa saja yang mengurangkan amal atas dirinya, tidaklah keturunannya akan bisa mengejar kepadanya‘.

Khalifah selanjutnya berbuat sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khattab hingga kepada pemerintahan Abbasiyah yang mengkhususkan urusan nasab dengan mendirikan kantor dalam hal pencatatan nasab yang dipimpin oleh seorang kepala (Naqib). Bani Abbas, bani Thalibiyin yaitu keturunan dari Abi Thalib masing-masing dipimpin oleh seorang Naqib. Begitu pula untuk keturunan para syarif, yaitu keturunan dari Hasan dan Husein di setiap kota dipimpin pula oleh seorang Naqib yang salah satu kewajibannya adalah menjaga dengan sebenar-benarnya keturunan nabi Muhammad saw.

kegunanaan ilmu nasab

Di antara kegunaan mempelajari ilmu nasab adalah :

Pertama, mengetahui nasab nabi Muhammad saw yang merupakan suatu keharusan untuk sahnya iman. Ibnu Hazm berkata : diantara tujuan mempelajari ilmu nasab agar seseorang mengetahui bahwasanya nabi Muhammad saw diutus oleh Allah swt kepada jin dan manusia dengan agama yang benar, Dia Muhammad bin Abdullah al-Hasyimi al-Quraisy lahir di Makkah dan hijrah ke Madinah. Siapa yang mempunyai keraguan apakah Muhammad saw itu dari suku Quraisy, Yamani, Tamimi atau Ajami, maka ia kafir yang tidak mengenal ajaran agamanya.

Kedua, sesungguhnya pemimpin itu berasal dari suku Quraisy. Berkata Ibnu Hazm : Dan tujuan mempelajari ilmu nasab adalah untuk mengetahui bahwa seseorang yang akan menjadi pemimpin harus anak cucu Fihr bin Malik bin Nadhir bin Kinanah.

Ketiga, untuk saling mengenal di antara manusia, hingga kepada keluarga yang bukan satu keturunan dengannya. Hal ini penting untuk menentukan masalah hukum waris, wali pernikahan, kafaah suami terhadap istri dalam pernikahan dan masalah wakaf.
Dari Abu Dzar al-Ghifari, Rasulullah saw bersabda :

‘Tidaklah seorang yang mengaku bernasab kepada lelaki yang bukan ayahnya, sedangkan ia mengetahuinya maka ia adalah seorang kafir. Dan siapa yang mengaku bernasab kepada suatu kaum yang bukan kaumnya, maka bersiaplah untuk mengambil tempat duduknya di neraka’.

Berkata al-Hafidz al-Sakhawi dalam kitab al-Ajwibah al-Mardhiyah, diriwayatkan oleh Abu Mus’ab dari Malik bin Anas, : Siapa yang menyambung nasabnya kepada keluarga Nabi saw (dengan cara yang bathil) maka orang tersebut harus diberi hukuman dengan pukulan yang membuat dia bertobat karenanya.’

Dari Said bin Abi Waqqas, Rasulullah saw bersabda :

‘Siapa yang mengaku bernasab kepada yang bukan ayahnya di dalam Islam, sedangkan ia mengetahui bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya’.

Dalam kitab Nihayah al-Arab, syekh al-Qalqasyandi berkata :
‘Bukan rahasia lagi bahwa mempelajari ilmu nasab, ada hal yang difardhukan bagi setiap orang, ada yang tidak, dan ada pula yang dianjurkan. Misalnya mengenali nasab nabi kita, mengenali nasab-nasab orang lain dan agar tidak salah dalam memberlakukan hukum waris, wakaf maupun diyat. Seseorang yang tidak mempelajari ilmu nasab, sudah pasti ia akan salah bertindak terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah di atas’.

Dengan demikian jelaslah bahwa ilmu nasab adalah suatu ilmu yang agung yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’. Siapa saja yang mengatakan bahwa mempelajari ilmu nasab itu tidak memberi manfaat dan tidak mengetahuinya pun tidak membawa mudarat, maka sesungguhnya mereka telah menghukum diri mereka sendiri melalui syetan yang selalu memperdayanya dengan menghiasi amalan mereka.
Istilah di kalangan ulama ahli nasab

Dalam kitab Risalah al-Mustholahat al-Khossoh bi al-Nassabin fi Bayan Isthilahat al-Nasabah li Ba’di Ulama al-Nasab dan kitab lainnya seperti Jami’ al-Duror al-Bahiyah karangan syaikh Dr. Kamal al-Huut ketua perkumpulan Sadah al-Asyraf Libanon[1], dijelaskan beberapa istilah yang digunakan oleh para ulama nasab, yaitu :
a. Shahih al-Nasab.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya di sisi ulama nasab berdasarkan bukti-bukti dan naskah-naskah asli yang terkumpul pada ulama ahli nasab yang amanah, wara’ dan jujur.
b. Makbul al-Nasab.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya pada sebagian ulama nasab tetapi sebagian lain menentangnya. Maka syarat diterimanya nasab tersebut harus melalui kesaksian dua orang yang adil.
c. Masyhur al-Nasab.
Nasab yang dikenal melalui gelar atau kedudukannya, akan tetapi nasabnya tidak dikenal. Di sisi ulama, nasabnya dikenal sedangkan pada kebanyakan orang nasabnya tidak dikenal karena adanya perselisihan satu sama lain.
d. Mardud al-Nasab.
Nasab yang disandarkan kepada satu qabilah/family, pada kenyataannya orang itu tidak menyambung nasabnya kepada qabilah/family tersebut, dan qabilah/family tersebut menolaknya. Maka statusnya termasuk golongan nasab yang ditolak di sisi ulama nasab.
e. Fulan Daraja.
Wafat tanpa meninggalkan anak.
f. Aqbuhu min Fulan/al-aqbu min Fulan.
Anak cucunya berasal dari fulan.
g. Fulan a’qab min fulan.
Anak cucunya tidak berasal dari fulan tetapi dari anak yang lain.
h. Fulan aulad/walad.
Fulan mempunyai keturunan.
i. Fulan Inqorodh.
Fulan tidak mempunyai anak cucu/terputus.
j. Fulan ‘Ariq al-Nasab.
Fulan ibu dan neneknya (dari ibu) berasal dari keluarga ahlu bait Rasulullah saw.
k. Huwa lighoiri Rosydah.
Fulan dilahirkan dari nikah yang rusak. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda : ‘Siapa yang bersambung nasabnya kepada anak yang nikahnya rusak, maka dia tidak berhak mewarisi dan diwarisi’.
l. Huwa min al-Ad’iyah.
Fulan adalah anak angkat seorang lelaki. Nasabnya kembali kepada bapak aslinya.
m. Ummuhu Ummu al-Walad.
Ibu dari fulan adalah seorang jariyah (budak wanita).
n. La Baqiyah Lahu.
Keturunan fulan habis/musnah.
o. Usqith.
Fulan tidak ditemukan nasabnya sebagai ahlu bait dikarenakan nasabnya tidak menyambung.


[1] Syaikh Dr. Kamal al-Huut, Jami’ al-Duror al-Bahiyah li Ansab al-Qurosyiyin fi al-Bilad al-Syamiyah, hal. 19.

kedudukan ilmu nasab
Berfirman Allah swt dalam alquran :
‘Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, supaya kamu mengenal satu sama lain.
Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertaqwa’.[1]

Diriwayatkan oleh Ibu Asakir dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah saw bersabda :
‘Aku adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Firh (Quraisy) bin Malik (bin al-Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ah bin Adnan’.[2]

Diriwayatkan oleh al-Hakim dari Saad :
‘Ketika aku bertanya kepada Rasulullah saw : Siapakah aku ini ya Rasulullah saw ? Beliau saw menjawab : ‘Engkau adalah Saad bin Malik bin Wuhaib bin Abdi Manaf bin Zuhrah. Siapa saja yang mengatakan selain dari pada itu, maka baginya laknat Allah’.[3]

Diriwayatkan oleh Khalifah bin Khayyat dari Amr bin Murrah al-Juhni :
‘Pada suatu hari aku berada di sisi Rasulullah saw kemudian beliau saw bersabda : ‘Siapa yang berasal dari keturunan Maad hendaklah berdiri’. Maka aku berdiri tetapi Rasulullah saw menyuruhku duduk hingga tiga kali. Lalu aku bertanya : Dari keturunan siapa kami ya Rasulullah ? Beliau saw menjawab : ‘Engkau dari keturunan Qudha’ah bin Malik bin Humair bin Saba’.[4]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda :
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian agar kalian mengenali tali darah kalian, sebab menyambung tali darah dapat menambah kasih sayang dalam keluarga, menambah harta dan dapat menambah usia’.
Berkata Umar bin Khattab :
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian, janganlah seperti kaum Nabat hitam jika salah satu di antara mereka ditanya dari mana asalnya, maka ia berkata dari desa ini’.
Imam al-Halimi berkata :
‘Hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang arti pertalian nasab seseorang sampai kepada leluhurnya, dan apa yang dikatakan nabi Muhammad saw tentang nasab tersebut bukanlah suatu kesombongan atau kecongkakan, sebaliknya hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan dan martabat mereka’.
Di lain riwayat dikatakan bahwa itu bukan suatu kesombongan akan tetapi hal itu merupakan isyarat kepada ni’mat Allah swt, yaitu sebagai tahadduts bi al-ni’mah. Sedangkan Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa mempelajari ilmu nasab adalah fardhu kifayah.
Pengarang kitab al-Iqdu al-Farid, Abdul al-Rabbih berkata :
‘Siapa yang tidak mengenal silsilah nasabnya berarti ia tidak mengenal manusia, maka siapa yang tidak mengenal manusia tidak pantas baginya kembali kepada manusia’.
Dalam Mukaddimah al-Ansab, al-Sam’ani berkata :
‘Dan ilmu silsilah nasab merupakan ni’mat yang besar dari Allah swt, yang karena hal itu Allah swt memberikan kemuliaan kepada hambanya. Karena dengan ilmu silsilah mempermudah untuk menyatukan nasab-nasab yang terpisah-pisah dalam bentuk kabilah-kabilah dan kelompok-kelompok, sehingga dengan ilmu silsilah nasab menjadi sebab yang memudahkan penyatuan tersebut’.


[1] Surat al-Hujurat ayat 13.
[2] Seggaf Ali Alkaf, Satu Kajian Mengenai Nasab Bani Alawi, hal. 41.
[3] Ibid, hal. 42.
[4] Ibid

0 komentar:

Posting Komentar