Pages

Senin, 27 Mei 2013

hukum penggunaan jimat dan rajah

Dalam ilmu fiqh kita mengenal ada beberapa istilah terkait jimat dan rajah yaitu:
  1. 1.      Ruqyah ;mantra, jampi jampi, guna guna atau jimat.

2.      Tamimmah; manic manic yang dikalungkan pada anak anak untuk menolak penyakit ain
3.      Tilawah; jimat pengasihan agar pria suka pada wanita atau sebaliknya
4.      Nusyrah; jimat untuk mengobati dari jin
5.      Wifiq; rajah yang tersusun dari rumusan angka angka.
Pada dasarnya penggunaan mantra mantra (rukyah), jimat bagai pisau bermata dua. Disatu sisi menggunakan jimat hukumnya tidak boleh , apabila isinya tidak diketahui atau diketahui akan tetapi meyakini bahwa jimat tersebut yang mendatangkan kesembuhan, disisi lain hukumnya boleh apabila isinya ayat ayat al quran atau asma’ allloh tujuan tabarruk (ngalap berkah) bahwa alloh yang menyembuhkan. (syarhul muhaddzab juz 9 hal 63&74)
Ketika kita mengatakan bahwa mantra jimat dan rajah ada yang dilarang ada yang boleh  kaum salafi membantah bahwa segala bentuk jimat dan rajah hukumnya haram berdasarkan dalil
 “abdulloh ibni mas’ud berkata; “aku mendengar rasululloh s..aw bersabda ;sesungguhnya mantra jimat dan tiwalah adalah syirik”.( HR AHMAD, Au daud , ibnu majah al hakim)
Hadits tersebut secara literal dan general memberikan kesimpulan bahwa segala macam jimat  adalah harom akan tetapi kesimpulan literal tersebut tidak dibenarkan oleh para ulama’ dan ahli hadits.
Bahwa mantra yang diharamkan adalah mantra jimat dll yang tidak ketahui maknanya.sedangkan mantra dari alquran, asma alloh dzikir adalah mantra yang dianjurkan.
Jimat (tamimmah) dalam haditsa tersebut adalah jimat yang dikalungkan pada anak kecil namun isinya bukanlah ayat a;quranasma alloh atau doa doa yang dianjurkan. Buakan dilarang.
Sebagian ulama’ mengatakan keharaman jimat karena jika diyakini jimat tersebutlah yang mendatangkan manfaat. Seperti yang diyakini para ummat jahiliah. Sedangkan  jimat yang digunakan dengan tujuan bertabarruk kepada alloh dengan al quran atau dzikir dzikir tidak termasuk haram.
Sedangkan tilawah atau pengasih agar supaya lawan jenis suka kepada kita memang dihukumi harom, karena termasuk sihir.
Keterangan tadi dijelaskan dalam kitab sunanul qubro (9/349,350,351)syarhul muhaddab (9/63,74) faidzul qodir (2/343) mirqotul mafatih (13/291).
Para ulama mengarahkan pengertian hadits tersebut karena terdapat beberapa pengertian  dan terdapat hadits lain yang memperbolehkan seperti : auf bin malik al ashja’I berkata; kami melakukan ruqyah pada masa jahiliyah , lalu kami berkata ;”wahai rosululloh  bagaimana menurutmu? Beliau bersabda; perlihatkan rukyahmu kepadaku. Rukyak tidak apa apa selama tidak mengandung syirik. (hr muslim)
Dihadits lain dijelaskan ; jabir berkata ; “rosululloh s.a.w melarang jampi jampi , lalu keluarga amr bin hazm dating pada rosululloh dan berkata; “hai rosululloh kami memiliki jampi jampi untuk mengobati dari sengatan kala jengking sedangkan kau melarang jampi. Lalu mereka memperlihatkan jampi jampi tersebut kkepada rosululloh . beliau bersabda ;” menurutku (jampi2) tidak apa apa,barang siapa mampu menolong keluarganya maka tolonglah.” (hr muslim).
Pembuatan jimat untuk anak kecil dilakukan oleh imam ahmad bin hambal pencetus madzhab hambali , bagi anaknya sendiri. Abu dawud meriwatkan ; “aku melihat jimat dileher putra imam ahmad bin hambalyang masih kecil diletakkan didalam kulit .(masailul imam ahmad , riwayat abi dawud sulaiman bin al-asy’ats as-sijistani hal.349)
Bahkan dalam pendapat iamam imbul qoyyim al jauzi salah satu panutan orang salafi mengtakan bahwa  dalam zadul ma’ad : “ahmad berkata ia telah ditanya tentang jimat yang dikalungkan setelah turunnya malapetaka :aku berharap tidak apa apa” al khallal berkata ;abdulloh bin ahmad bercerita kepad kami : “aku melihat ayahku menulis jimat bagi orang yang ketakutan dan untuk demam setelah terjadinya malapetaka.”
Kesimpulannya cara alternative seperti cara diatas seperti mantra, jiamt dan rajah ada yang diperbolehkan ada yang dilarang sesuai dengan isi kandungannya. (ibnu hajar al haitamy dalam fatawa al haditsiyah, hal.5 dan 8 serta la harari dalam maqolatus sunniyah hal 426)

Wassalam wallohu ‘alam. )( nasirulhaq dari berbagai sumber)

0 komentar:

Posting Komentar