Pages

Selasa, 14 Mei 2013

taukah anda tentang gelar kehormatan "DOKTOR HONORIS CAUSA (DR HC)"?.




  Gelar Doktor Honoris Causa (DR HC) merupakan gelar kehormatan atau kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut. Gelar DR (HC) dapat diberikan kepada orang yang telah berjasa/berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan-teknologi dan umat manusia. Gelar DR (HC) diberikan pertama kali sejak 550 tahun yang lalu, yakni DR HC Lionel Woodville oleh Universitas Oxford – Inggris pada tahun 1470. Catatan : cara penulisan yang tepat untuk gelar doktor kehormanta adalah DR (HC).
Seperti disebutkan di atas, gelar DR (HC) hanya dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang memenuhi syarat dan kepada orang yang memenuhi syarat juga. Berikut penjelasannya:

Syarat Perguruan Tinggi
Tidak semua perguruan tinggi (universita atau institut) dapat memberi gelar Doktor Kehormatan kepada seseorang. Hanya perguruan tinggi yang memenuhi syarat yang berhak secara eksplisit untuk memberi gelar DR (HC). Berikut persyaratan-persyaratan nya (Berdasarkan PP 43 tahun 1980 – Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan) :
1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor (Dr atau Ph.D),
2. Memiliki Fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan (terkait) dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar HC

3. Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang sebagaimana dimaksud pada poin kedua.


Syarat Orang yang Mendapat DR HC
Tidak semua orang atau individu dapat memperoleh gelar Doktor Kehormatan dari perguruan tinggi yang memenuhi syarat. Adapun kriteria bagi jasa dan atau karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia sehingga penggagas/pelakunya dapat menerima gelar Doktor Kehormatan ialah karya atau jasa :
  • Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran,
  • Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya **
  • Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara pada khususnya serta umat manusia pada umumnya **
  • Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan **
  • Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.**
**catatan : Gelarh DR HC jika dan hanya jika syarat Perguruan tinggi dan orannya cocok atau sesuai.
DR (HC) di ITB

Kontroversial Pemberian Gelar Doktor Kehormatan
Jika ada yang memberi komentar bahwa kontroversi pemberian gelar DR HC hanya ada di Indonesia, maka itu tidaklah benar. Banyak negara dan perguruan tingginya mendapat sorotan negatif karena pemberian gelar  DR HC sangat subjektif dan sarat pada kepentingan politis dan ekonomis semata. Contoh yang paling fenomenal adalah pemberian gelar kehormatan pada Ex.Pres. George W. Bush dari Yale Univesity yang menuai kritik dari mahasiswa dan civitas akademika. Pemberian gelar pada tokoh politik serupa yang menuai kritik juga menimpa Margaret Tatcher (eks. PM Inggris)
Karena gelar Doktor Kehormatan lebih mudah terbawah ke arah politis dan finanasial semata, maka beberapa perguruan tinggi terkemuka di dunia hampir tidak pernah memberikan gelar DR HC. Berikut beberapa perguruan top dunia yang ‘enggan’ memberikan gelar DR HC (meskipun mereka berhak memberi gelar tersebut):
- Massachusetts Institute of Technology  (MIT)
- Stanford University
- Cornell University
- University of Virginia
- London School of Economics and Political Science

0 komentar:

Posting Komentar