JUDUL : GHAYATUL WUSHUL FIL ILMIL USHUL
PENGARANG : SYAIKHUL ISLAM ZAKARIYA AL ANSHORI MESIR
Kitab Ghayatul Wushul merupakan sebuah kitab
Ushul Fiqh yang cukup populer di kalangan ilmuan Islam di Indonesia, baik di
kalangan dayah/pesantren maupun lainnya. Kitab ini merupakan hasil karya ulama
besar dalam Mazhab Syafi’i, yaitu Syaikh Islam Zakariya al-Anshari (826-926 H),
lahir di Kairo dan pernah belajar di Al-Azhar Kairo. Di Dayah Aceh, umumnya
kitab ini di ajarkan pada kelas tingkatan V, VI dan VII. Berdasarkan pengalaman
kami pada saat belajar di dayah/pesantren, kitab Ghayatul Wushul ini dianggap
sebuah kitab yang tidak mudah dipahami, mengingat disamping isinya memang
masalah-masalah yang berat, juga bahasanya cukup singkat dan padat, sehingga
dalam memahaminya membutuhkan seperangkat ilmu bantu lainnya, sedangkan
memahami isi kitab tersebut merupakan suatu keharusan bagi orang-orang yang mau
mempelajari ushul fiqh dan fiqh. Sebagaimana pengikut mazhab Asy’ari lainnya,
dalam beberapa masalah, pengarang kitab ini dalam melakukan kajiannya
dipengaruhi oleh metode dan istilah-istilah ilmu kalam, misalnya saat membahas
mengenai devinisi hukum.
Kitab Ghayatul Wushul merupakan Syarah dari
kitab Labb al-Ushul yang juga karangan pensyarah sendiri, yaitu Zakariya
al-Anshari. Sedangkan Labb al-Ushul merupakan ringkasan dari kitab Jam’ul
Jawami’ karangan Tajuddin al-Subky (wafat : 771 H). Sementara kitab Jam’ul
Jawami’ ini menurut pengakuan pengarangnya sendiri merupakan kitab ushul fiqh
dengan merujuk kepada sekitar seratus kitab-kitab karangan ulama sebelumnya.
Rujukan utama Jam’ul Jawami’ ini adalah kitab karya Tajuddin al-Subky sendiri,
yaitu syarah atas kitab al-Mukhtashar karya Ibnu Hajib dan syarah atas kitab
al-Minhaj karya al-Baidhawi.
Sebagaimana dijelaskan dalam muqaddimahnya,
Kitab Ghayatul Wushul terdiri muqaddimah dan tujuh kitab, yaitu lima mengenai
dalil-dalil, yaitu al-Kitab, al-Sunnah, ijmak, Qiyas dan istidlal dan keenam
masalah ta’adul dan tarjih dan ketujuh ijtihad dan yang berhubungan dengannya,
yaitu taqlid dan adab fatwa. Kemudian disisipi dengan masalah taqlid pada
bidang ushuluddin yang ditutup dengan khatimah mengenai tasauf.
Sejauh pengetahuan penulis, kitab Ghayatul Wushul
telah dibuat hasyiahnya oleh Syekh Muhammad al-Jauhari dengan ditempatkan di
bawah Ghayatul Wushul berdasarkan terbitan Usaha Keluarga-Semarang dan oleh Dr
Shahal Mahfudh, seorang ulama dari Indonesia, yakni dari kalangan Nahdhatul
Ulama dengan judul, “Thariqat al-Hushul ila Ghayatul Wushul.
0 komentar:
Posting Komentar