Sebagai agama yang paripurna dan komprehensip, islam telah
menggariskan hokum untuk dijalankan oleh ummatnya. Dalam upaya untuk membangun
masyarakat diatas nilai nilai islam, seharunya ummat islam memakai hokum
tatanegara yang islami pula. Hanya saja kaja maupun sosialisasi masalah ini
amatlah minim dilakukanitupun biasanya hanya dilakukan oleh kalangan tertentu
sehingga kaum muslimin pada umumnya masih belum mengetahui dan memahaminya.
Selain itu, hokum tatanegara ini belum tersusun dalam sebuah buku tersendiri
yang memudahkan ummat islam dalam mempelajari dan mengkajinya.
padahal kaitan dan pembahasan didalamnya tak kalah menarik bahkan jauh lebih sulit menurut saya disbanding undang undang kuhp. Diantara kitab yang membahas hokum ketatanegaraan islam adalah karangan imam mawardi yang berjudul “al-ahkamus-sultoniyah wal-wilayatud-diniyah”.
jika dalam masalh politik selalu muncul dalam berbagai pembahasan tentang islam. Hal itu wajar sekali, dan seharusnya tidak perlu heran. Dalam kaitannya dengan masalah politik ini, kaum muslimin biasa mengatakan bahwa agama islam berbeda dengan banyak agama lain. Pernyataan yang sering muncul secara streotipical itu memang mengandung kebenaran yang substansial meningkari hal itu adalah fakta bahwa telah megingkari sejaha pada masa berabad abad silam. Dan tentu mengingkari hal tersebut merupan pengigkaran terhadap salah satu esensi islam.
dalam islam sendiri terdapat tiga aliran yang memandang mengenai tatanegara. Golongan yang pertama berpendapat:
1. Islam adalah suatu agama yang serba lengkap didalamnya terdapat pula antara lain system kenegaraan atau politikdan oleh karena itu tidak perlu meniru gaya kenegaraan barat.
2. System ketatanegaraan atau politik islami yang harus diteladani adalah system yang telah dilaksanakan nabi Muhammad saw dan khulafaurrosyidin.
tokoh tokoh dari airan ini diantaranya: sayyid quthb , syeikh hasan al banna, rasyid ridlo danmaulana A A maududi.
padahal kaitan dan pembahasan didalamnya tak kalah menarik bahkan jauh lebih sulit menurut saya disbanding undang undang kuhp. Diantara kitab yang membahas hokum ketatanegaraan islam adalah karangan imam mawardi yang berjudul “al-ahkamus-sultoniyah wal-wilayatud-diniyah”.
jika dalam masalh politik selalu muncul dalam berbagai pembahasan tentang islam. Hal itu wajar sekali, dan seharusnya tidak perlu heran. Dalam kaitannya dengan masalah politik ini, kaum muslimin biasa mengatakan bahwa agama islam berbeda dengan banyak agama lain. Pernyataan yang sering muncul secara streotipical itu memang mengandung kebenaran yang substansial meningkari hal itu adalah fakta bahwa telah megingkari sejaha pada masa berabad abad silam. Dan tentu mengingkari hal tersebut merupan pengigkaran terhadap salah satu esensi islam.
dalam islam sendiri terdapat tiga aliran yang memandang mengenai tatanegara. Golongan yang pertama berpendapat:
1. Islam adalah suatu agama yang serba lengkap didalamnya terdapat pula antara lain system kenegaraan atau politikdan oleh karena itu tidak perlu meniru gaya kenegaraan barat.
2. System ketatanegaraan atau politik islami yang harus diteladani adalah system yang telah dilaksanakan nabi Muhammad saw dan khulafaurrosyidin.
tokoh tokoh dari airan ini diantaranya: sayyid quthb , syeikh hasan al banna, rasyid ridlo danmaulana A A maududi.
Aliran kedua berpendirian bahwa islam adalah agama dalam
pengertian barat, yang tidak ada hubungannya denga urusan kenegaraan dan perpolitikan. Muhammad
diutus layaknya para nabi terdahulu megajak memeluk islam dan berbudi pekerti
yang luhur.
tokoh terkenal pada aliran ini adalah ali bin abdurrozaq dan Dr thoha Husain.
tokoh terkenal pada aliran ini adalah ali bin abdurrozaq dan Dr thoha Husain.
Sementara golongan yang ketika berpendapat bahwa menolak
jika dikatakan islam agama yang serba lengkap dan bahwa dalam islam terdapat
system ketatanegaraan. Tetapi aliran ini juga menlak jika dikatakan islam
adalah dalam pengertian barat yang hanya mengatur urusan antara makhluk dan sang
pencipta.. aliran ini berpendapat bahwa dalam islam tidaklah terdapat system
ktatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat etika bagi kehidupan bernegara.
Diantara tokoh dalam aliran ini adalah Dr Husain haikal penuiis buku “hayatu
Muhammad &fil manzil al wahyi”
Dari fenomena diatas dapat kita peroleh bahwa perlu juga
mengkaji daln mempelajari sitem kenegaraan atau etika bernegara serta
kaitannya. Didalamnya kita bias menemukan pembahsan tentang cara mengangkat
pemimpin baik raja, president, mentri dan gubernurnya. Undang undang pidana dan
perdata, pengembangan infrastuktur dan pengelolaan sumber daya alam dan
manusia, administrasi Negara, politik Negara dan banyak lagi.
semoga dihari yang cerah ini kita bisa menelaah ulang tentang apa yang bisa pelajari dari islam untuk membangun negri ini.
semoga dihari yang cerah ini kita bisa menelaah ulang tentang apa yang bisa pelajari dari islam untuk membangun negri ini.
0 komentar:
Posting Komentar