Dalam ilmu
fiqh kita mengenal ada beberapa istilah terkait jimat dan rajah yaitu:
- 1. Ruqyah ;mantra, jampi jampi, guna guna atau jimat.
2. Tamimmah; manic
manic yang dikalungkan pada anak anak untuk menolak penyakit ain
3. Tilawah; jimat
pengasihan agar pria suka pada wanita atau sebaliknya
4. Nusyrah; jimat
untuk mengobati dari jin
5. Wifiq; rajah
yang tersusun dari rumusan angka angka.
Pada
dasarnya penggunaan mantra mantra (rukyah), jimat bagai pisau bermata dua.
Disatu sisi menggunakan jimat hukumnya tidak boleh , apabila isinya tidak
diketahui atau diketahui akan tetapi meyakini bahwa jimat tersebut yang
mendatangkan kesembuhan, disisi lain hukumnya boleh apabila isinya ayat ayat al
quran atau asma’ allloh tujuan tabarruk (ngalap berkah) bahwa alloh yang
menyembuhkan. (syarhul muhaddzab juz 9 hal 63&74)
Ketika kita
mengatakan bahwa mantra jimat dan rajah ada yang dilarang ada yang boleh kaum salafi membantah bahwa segala bentuk
jimat dan rajah hukumnya haram berdasarkan dalil
“abdulloh ibni mas’ud berkata; “aku mendengar rasululloh s..aw bersabda ;sesungguhnya mantra jimat dan tiwalah adalah syirik”.( HR AHMAD, Au daud , ibnu majah al hakim)
“abdulloh ibni mas’ud berkata; “aku mendengar rasululloh s..aw bersabda ;sesungguhnya mantra jimat dan tiwalah adalah syirik”.( HR AHMAD, Au daud , ibnu majah al hakim)
Hadits
tersebut secara literal dan general memberikan kesimpulan bahwa segala macam
jimat adalah harom akan tetapi
kesimpulan literal tersebut tidak dibenarkan oleh para ulama’ dan ahli hadits.
Bahwa mantra
yang diharamkan adalah mantra jimat dll yang tidak ketahui maknanya.sedangkan
mantra dari alquran, asma alloh dzikir adalah mantra yang dianjurkan.
Jimat (tamimmah)
dalam haditsa tersebut adalah jimat yang dikalungkan pada anak kecil namun
isinya bukanlah ayat a;quranasma alloh atau doa doa yang dianjurkan. Buakan
dilarang.
Sebagian
ulama’ mengatakan keharaman jimat karena jika diyakini jimat tersebutlah yang mendatangkan
manfaat. Seperti yang diyakini para ummat jahiliah. Sedangkan jimat yang digunakan dengan tujuan
bertabarruk kepada alloh dengan al quran atau dzikir dzikir tidak termasuk
haram.
Sedangkan
tilawah atau pengasih agar supaya lawan jenis suka kepada kita memang dihukumi
harom, karena termasuk sihir.
Keterangan
tadi dijelaskan dalam kitab sunanul qubro (9/349,350,351)syarhul muhaddab
(9/63,74) faidzul qodir (2/343) mirqotul mafatih (13/291).
Para ulama
mengarahkan pengertian hadits tersebut karena terdapat beberapa pengertian dan terdapat hadits lain yang memperbolehkan
seperti : auf bin malik al ashja’I berkata; kami melakukan ruqyah pada masa
jahiliyah , lalu kami berkata ;”wahai rosululloh bagaimana menurutmu? Beliau bersabda;
perlihatkan rukyahmu kepadaku. Rukyak tidak apa apa selama tidak mengandung
syirik. (hr muslim)
Dihadits
lain dijelaskan ; jabir berkata ; “rosululloh s.a.w melarang jampi jampi , lalu
keluarga amr bin hazm dating pada rosululloh dan berkata; “hai rosululloh kami
memiliki jampi jampi untuk mengobati dari sengatan kala jengking sedangkan kau
melarang jampi. Lalu mereka memperlihatkan jampi jampi tersebut kkepada
rosululloh . beliau bersabda ;” menurutku (jampi2) tidak apa apa,barang siapa
mampu menolong keluarganya maka tolonglah.” (hr muslim).
Pembuatan
jimat untuk anak kecil dilakukan oleh imam ahmad bin hambal pencetus madzhab
hambali , bagi anaknya sendiri. Abu dawud meriwatkan ; “aku melihat jimat
dileher putra imam ahmad bin hambalyang masih kecil diletakkan didalam kulit
.(masailul imam ahmad , riwayat abi dawud sulaiman bin al-asy’ats as-sijistani
hal.349)
Bahkan dalam
pendapat iamam imbul qoyyim al jauzi salah satu panutan orang salafi mengtakan
bahwa dalam zadul ma’ad : “ahmad berkata
ia telah ditanya tentang jimat yang dikalungkan setelah turunnya malapetaka
:aku berharap tidak apa apa” al khallal berkata ;abdulloh bin ahmad bercerita
kepad kami : “aku melihat ayahku menulis jimat bagi orang yang ketakutan dan
untuk demam setelah terjadinya malapetaka.”
Kesimpulannya
cara alternative seperti cara diatas seperti mantra, jiamt dan rajah ada yang
diperbolehkan ada yang dilarang sesuai dengan isi kandungannya. (ibnu hajar al
haitamy dalam fatawa al haditsiyah, hal.5 dan 8 serta la harari dalam maqolatus
sunniyah hal 426)
0 komentar:
Posting Komentar