Taukah anda tentang Syaikh Ihsan Jampes? Syaikh Ihsan lahir pada 1901 M. dengan nama asli Bakri, dari pasangan KH. Dahlan dan Ny. Artimah. KH. Dahlan, ayah Syaikh Ihsan, adalah seorang kiai yang tersohor pada masanya; dia pula yang merintis pendirian Pondok Pesantren Jampes pada tahun 1886 M.
Tidak banyak yang dapat diuraikan tentang nasab Syaikh Ihsan dari jalur ibu. Yang dapat diketahui hanyalah bahwa ibu Syaikh Ihsan adalah Ny. Artimah, putri dari KH. Sholeh Banjarmelati-Kediri. Sementara itu, dari jalur ayah, Syaikh Ihsan adalah putra KH. Dahlan putra KH. Saleh, seorang kiai yang berasal dari Bogor Jawa Barat, yang leluhurnya masih mempunyai keterkaitan nasab dengan Sunan Gunung jati (Syarif Hidayatullah) Cirebon.
Terkait dengan nasab, yang tidak dapat diabaikan adalah nenek Syaikh Ihsan (ibu KH. Dahlan) yang bernama Ny. Isti’anah. Selain Ny. Isti’anah ini memiliki andil besar dalam membentuk karakter Syaikh Ihsan, pada diri Ny. Isti’anah ini pula mengalir darah para kiai besar. Ny. Isti’anah adalah putrid dari KH. Mesir putra K. Yahuda, seorang ulama sakti mandraguna dari Lorog Pacitan, yang jika urutan nasabnya diteruskan akan sampai pada Panembahan Senapati, pendiri Kerajaan Mataram pada abad ke-16. Itu dari jalur ayah. Adapun dari jalur ibu, Ny. Isti’anah adalah cicit dari Syaikh Hasan Besari, seorang tokoh masyhur dari Tegalsari Ponorogo yang masih keturunan Sunan Ampel Surabaya.
Berikut bagan nasab Syaikh Ihsan Jampes.
Ny. Isti’anah dan KH. Saleh-Pertumbuhan dan Rihlah ‘Ilmiah
Syaikh Ihsan kecil, atau sebut saja Bakri kecil, masih berusia 6 tahun ketika kedua orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Setelah perceraian itu, Bakri kecil tinggal dilingkungan pesantren bersama sang ayah, KH. Dahlan, dan diasuh oleh neneknya, Ny. Isti’anah.
Semasa kecil, Bakri telah memiliki kecerdasan pikiran dan terkenal memiliki daya ingat yang kuat. Ia juga tekun membaca buku, baik yang berupa kiatab-kitab agama maupun bidang lain, termasuk majalah dan Koran. Selain itu, satu hal yang nyeleneh adalah kesukaannya menonton wayang. Di mana pun pertunjukan wayang digelar, Bakri kecil akan mendatanginya; tak peduli apakah seorang dalang sudah mahir ataukah pemula. Karena kecerdasan dan penalarannya yang kuat, ia menjadi paham benar berbagai karakter dan cerita pewayangan. Bahkan, ia pernah menegur dan berdebat dengan seorang dalang yang pertujukan wayangnya melenceng dari pakem.
Kebiasan Bakri kecil yang membuat risau seluruh keluarga adalah kesukaannya berjudi. Meski judi yang dilakukan Bakri bukan sembarang judi, dalam arti Bakri berjudi hanya untuk membuat kapok para penjudi dan Bandar judi, tetap saja keluarganya merasa bahwa perbuatan Bakri tersebut telah mencoreng nama baik keluarga. Adalah Ny. Isti’anah yang merasa sangat prihatin dengan tingkah polah Bakri, suatu hari mengajaknya berziarah ke makam para leluhur, khususnya makam K. Yahuda di Lorog Pacitan. Di makam K. Yahuda inilah Ny. Isti’anah mencurahkan segala rasa khawatir dan prihatinnya atas kebandelan cucunya itu.
Konon, beberapa hari setelah itu, Bakri kecil bermimpi didatangi oleh K. Yahuda. Dalam mimpinya, K. Yahuda meminta Bakri untuk menghentikan kebiasaan berjudi. Akan tetapi, Karena Bakri tetap ngeyel, K. Yahuda pun bersikap tegas. Ia mengambil batu besar dan memukulnya ke kepala Bakri hingga hancur berantakan. Mimpi inilah yang kemudian menyentak kesadaran Bakri; sejak saat itu ia lebih kerap menyendiri, merenung makna keberadaannya di dunia fana.
Setelah itu, untuk pertama kali dalam hidupnya, ia keluar dari pesantren ayahnya untuk melalalng buana mencari ilmu dari satu pesantren ke pesantren lain. Beberapa pesantren yang sempat disinggahi oleh Bakri diantaranya:
Pesantren Bendo Pare Kediri asuhan KH. Khozin (paman Bakri sendiri),
Pondok Pesantren Jamseran Solo,
Pondok Pesantren asuhan KH. Dahlan Semarang,
Pondok Pesantren Mangkang Semarang,
Pondok Pesantren Punduh Magelang
Pondok Pesantren Gondanglegi Nganjuk,
Pondok Pesantren Bangkalan Madura asuhan KH. Kholil, sang ‘Guru Para Ulama’.
Yang unik dari rihlah ‘ilmiah yang dilakukan Bakri adalah bahwa ia tidak pernah menghabiskan banyak waktu di pesantren-pesantren tersebut. Misalnya, untuk belajar Alfiah Ibnu Malik dari KH. Kholil Bangkalan, ia hanya menghabiskan waktu dua bulan; belajar falak kepada KH. Dahlan Semarang ia hanya tinggal di pesantrennya selama 20 hari; sedangkan di Peantren Jamseran ia hanya tinggal selama satu bulan. Namun demikian, ia selalu berhasil menguasai dan ‘memboyong’ ilmu para gurunya tersebut dengan kemampuan di atas rata-rata.
Satu lagi yang unik, di setiap pesantren yang ia singgahi, Bakri selalu ‘menyamar’. Ia tidak mau dikenal sebagai ‘gus’ (sebutan anak kiai); tidak ingin diketahui identitas aslinya sebagai putra kiai tersohor, KH. Dahlan Jampes. Bahkan, setiap kali kedoknya terbuka sehingga santri-santri tahu bahwa ia adalah gus dari Jampes, dengan serta merta ia akan segera pergi, ‘menghilang’ dari pesantren tersebut untuk pindah pesantren lain
Wafat dan Warisan Syaikh IhsanSenin, 25 Dzul-Hijjah 1371 H. atau September 1952, Syaikh Ihsan dipanggil oleh Allah SWT, pada usia 51 tahun. Dia meninggalkan ribuan santri, seorang istri dan delapan putra-puteri. Tak ada warisan yang terlalu berarti dibandingkan dengan ilmu yang telah dia tebarkan, baik ilmu yang kemudian tersimpan dalam suthur (kertas: karya-karyanya yang ‘abadi’) maupun dalam shudur (memori: murid-muridnya).
Beberapa murid Syaikh Ihsan yang mewarisi dan meneruskan perjuangannya dalam berdakwah melalui pesantren adalah: (1) Kiai Soim pengasuh pesantren di Tangir Tuban; (2) KH. Zubaidi di Mantenan Blitar; (3) KH. Mustholih di Kesugihan Cilacap; (4) KH. Busyairi di Sampang Madura; (5) K. Hambili di Plumbon Cirebon; (6) K. Khazin di Tegal, dan lain-lain.
Sumbangan Syaikh Ihsan yang sangat besar adalah karya-karya yang ditinggalkannya bagi masyarakat muslim Indonesia, bahkan umat Islam seluruh dunia. Sudah banyak pakar yang mengakui dan mengagumi kedalaman karya-karya Syaikh Ihsan, khususnya masterpiecenya, siraj ath-Thalibin, terutama ketika kitab tersebut diterbitkan oleh sebuah penerbit besar di Mesir, Musthafa al-Bab- al-Halab. Sayangnya, di antara kitab-kitab karangan Syaikh Ihsan, baru siraj ath-Thalibinlah yang mudah didapat. Itu pun baru dapat dikonsumsi oleh masyarakat pesantren sebab belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Berikut daftar karya Syaikh Ihsan Jampes yang terlacak:
- Tashrih al-Ibarat (syarah dari kitab Natijat al-Miqat karya KH. Ahmad Dahlan Semarang), terbit pada 1930 setebal 48 halaman. Buku ini mengulas ilmu falak (astronomi).
- Siraj ath-Thalibin (syarah dari kitab Minhaj al-Abidin karya Imam al-Ghazali), terbit pada 1932 setebal ± 800 halaman. Buku ini mengulas tasawuf.
- Manahij al-Imdad (syarah dari kitab Irsyad al-‘Ibad karya Syaikh Zainudin al-Malibari), terbit pada 1940 setebal ± 1088 halaman, mengulas tasawuf.
- Irsyad al-Ikhwan fi Bayan Hukmi Syurb al-Qahwah wa ad-Dukhan
(adaptasi puitik [plus syarah] dari kitab Tadzkirah al-Ikhwan fi Bayani
al-Qahwah wa ad-Dukhan karya KH. Ahmad Dahlan Semarang), t.t., tebal ±
50 halaman. Buku ini berbicara tentang polemik hukum merokok dan minum
kopi.
(Dihimpun dari berbagai sumber, terutama dari buku “Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jampesi al-Kediri” karya KH. Busyro A. Mughni [t.p., t.t.]
berjudul asli irsyadul ikhwan fi bayanil hukmi syurbul kahwah wal dukhan (petunjuk tentang penjelasan hukum meminum kopi dan merokok) ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab matan (asli/origin) berjudul tadzkiratul ikhwan fi bayanil kahwah wal dukhan (penjelasan tentang kopi dan rokok) karya KH. Ahmad Dahlan.
Karya tadzkiratul ikhwan KH. Ahmad Dahlan itu ditulis dalam bentuk rajaz. Rajaz ialah salah satu jenis syair (nazham). Yang membedakan dengan jenis syair lainnya, rajaz memiliki makna yang mudah dipahami, atau maknanya langsung bisa diterima, tidak bersayap atau memiliki makna ganda yang membutuhkan penafsiran-penafsiran.
Karena irysadul ikhwan adalah kitab syarah, maka posisi Syaikh Ihsan Jampes hanya menjelaskan secara lebih luas apa yang sudah digariskan oleh KH. Ahmad Dahlan dalam tadzkiratul ikhwannya. Dalam arti tak ada kritik, namun hanya memapankan argumentasi KH. Ahmad Dahlan, misalnya, dengan mengutip pendapat-pendapat dari para ulama yang lebih klasik.
Buku setebal xxv + 110 halaman ini lebih banyak membahas tentang polemik merokok ketimbang polemik meminum kopi. Sejarah, polemik dan khasiat kopi dan rokok dijelaskan dari halaman 13-33, sementara dari halaman 35-83, dan persoalan fikih diseputar rokok dijelaskan dari halaman 85-akhir atau 110. Itu berarti porsi penjelasan mengenai merokok lebih banyak dalam buku ini daripada penjelasan mengenai kopi.
Mengapa antara kopi dan rokok dipersandingkan secara integral dalam karya Syaikh Ihsan Jampes ini? Seakan-akan keduanya tak bisa dipisahkan. Jika diibaratkan, keduanya seperti rasa asin air laut. Memisahkan kopi dari rokok seperti memisahkan rasa asin dari air laut.
Di dunia pesantren, kopi dan rokok bukanlah suatu hal yang asing. Seakan-akan sudah menjadi tradisi yang mendarah daging. Mayoritas kyai-kyai di pesantren pasti peminum kopi dan perokok sejati. Jika ada peribahasa “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”, maka para santrinya pun mayoritas adalah peminum kopi dan perokok sejati.
Sangat jarang –jika tak mau dibilang sulit– ada seorang kyai dan santri dalam kultur pesantren yang tidak menjadi peminum kopi dan perokok. Syaikh Ihsan Jampes adalah tipikal intelektual pesantren. Ciri-cirinya seperti selalu mengutip pendapat-pendapat ulama klasik.
Bahkan dalam karya irsyadul ikhwan ini, nyaris tak ada kutipan ayat Qur’an dan Hadis Nabi. Paling hanya ada 1-3 dari masing-masing ayat Qur’an dan Hadis Nabi yang dikutip dalam karyanya ini. Itupun tak terkait langsung dengan persoalan kopi dan rokok. Mengapa seperti itu? Karena tak ada baik dalam Qur’an maupun Hadis yang menjelaskan tentang posisi hukum kopi dan rokok. Posisi hukumnya hanya didapat dari pendapat-pendapat/ijtihad para ulama saja, itupun bersifat ikhtilaf (terdapat perbedaan pendapat).
Posisi hukum mengopi dan merokok tidaklah tunggal, ada yang berpendapat haram, halal, mubah, makruh bahkan bermanfaat. Itu terjadi karena ada pra kondisi dalam kasus merokok dan mengopi. Jika pra kondisinya membuat mengopi dan merokok haram, maka hukumnya haram. Sebaliknya jika pra kondisinya membuat mengopi dan merokok halal, maka hukumnya halal. Begitupun seterusnya.
Keunggulan karya Syaikh Ihsan Jampes ini karena ia berhasil memposisikan kopi dan rokok secara netral, posisi hukumnya tergantung siapa yang melihat dan menilai. Itu karena posisi hukum mengopi dan merokok terjadi ikhtilaf dikalangan ulama. Jumhur ulama mayoritas berpendapat hukum mengopi dan merokok mubah. Menjadi haram dikonsumsi jika tubuh seseorang akan mendapat mudharat atau kesadarannya menjadi hilang karena mengkonsumsinya (h.21 dan h.62-63).
Dari sinilah nampaknya, mengapa dalam kultur pesantren, baik kyai atau santrinya mengkonsumsi kopi dan rokok, karena haram mengkonsumsinya diarahkan hanya bagi yang jasadnya terkena kemudharatan yang karenanya kesadaran menjadi hilang. Sementara bagi mereka (kyai maupun santri) mengopi dan merokok dirasa memberi manfaat, misalnya, untuk menyegarkan pikiran, melegakan pernapasan dan meminimalisir tekanan psikis akibat terlalu banyak menelaah kitab-kitab kuning.
Adapun ulama yang menyatakan haramnya kopi biasanya melihat bahwa didalam kopi terdapat suatu mudharat (bahaya) tertentu (h.20). Kopi berbahaya bagi mereka yang mengidap penyakit empedu, penyakit kuning, apalagi yang komplikasi dengan penyakit darah tinggi. Adapun khasiat kopi yang membawa kebaikan, yaitu: (1) kopi dapat bermanfaat untuk membangkitkan kekuatan otak dan meningkatkan kerja pikiran. (2) kopi dapat mengurangi tidur. (3) kopi memiliki pengaruh terhadap otot-otot dan urat saraf sehingga aliran darah didalamnya menjadi lancar (h. 27).
Sementara ulama yang menyatakan haramnya rokok menganggap bahwa: (1) rokok dapat membahayakan kesehatan. (2) rokok dapat memabukan dan melemahkan tubuh. (3) karena bau rokok/perokok tidak disenangi sehingga dapat menyakitkan hati seseorang. (4) merokok dianggap suatu pemborosan dan cermin sifat berlebih (h. 48-49).
Sebaliknya ulama yang menghalalkannya beralasan, antara lain: (1) membangkitkan kinerja syaraf. (2)mengurangi lemak tubuh. (3) membunuh beberapa jenis mikroba (h. 50). (4) untuk menghilangkan serak (h. 58). (5) membangkitkan seseorang dari kelesuan. Bantahan-bantahan ulama pendukung rokok terhadap ulama-ulama yang mengharamkannya: (1) Merokok tidak sama sekali menghilangkan kesadaran. (2) Jika rokok haram karena membawa mudharat, maka keharamannya disebabkan oleh mudharatnya , suatu unsur luar yang datang (h. 57). (3) rokok menjadi haram jika dapat melalaikan seseorang dari, misalnya, memberi nafkah terhadap orang-orang yang wajib dinafkahi (h. 67). Atau dapat melalaikan seseorang dari melakukan ibadah fardu lainnya. Hukum haram juga bisa ada jika perokok membeli dengan harta yang dibutuhkan untuk nafkah keluarga (h. 77). Rokok haram jika bagi insan yang terbahayakan baik badan maupun bukan, al-Ghazali berpendapat madu pun bisa haram jika bagi orang yang darahnya panas (h. 80)
0 komentar:
Posting Komentar