Pages

Jumat, 12 April 2013

RESENSI KITAB GHAYATUL WUSHUL SYEH ZAKARIYA AL ANSHORI


JUDUL              : GHAYATUL WUSHUL FIL ILMIL USHUL
PENGARANG  : SYAIKHUL ISLAM ZAKARIYA AL ANSHORI MESIR


Kitab Ghayatul Wushul merupakan sebuah kitab Ushul Fiqh yang cukup populer di kalangan ilmuan Islam di Indonesia, baik di kalangan dayah/pesantren maupun lainnya. Kitab ini merupakan hasil karya ulama besar dalam Mazhab Syafi’i, yaitu Syaikh Islam Zakariya al-Anshari (826-926 H), lahir di Kairo dan pernah belajar di Al-Azhar Kairo. Di Dayah Aceh, umumnya kitab ini di ajarkan pada kelas tingkatan V, VI dan VII. Berdasarkan pengalaman kami pada saat belajar di dayah/pesantren, kitab Ghayatul Wushul ini dianggap sebuah kitab yang tidak mudah dipahami, mengingat disamping isinya memang masalah-masalah yang berat, juga bahasanya cukup singkat dan padat, sehingga dalam memahaminya membutuhkan seperangkat ilmu bantu lainnya, sedangkan memahami isi kitab tersebut merupakan suatu keharusan bagi orang-orang yang mau mempelajari ushul fiqh dan fiqh. Sebagaimana pengikut mazhab Asy’ari lainnya, dalam beberapa masalah, pengarang kitab ini dalam melakukan kajiannya dipengaruhi oleh metode dan istilah-istilah ilmu kalam, misalnya saat membahas mengenai devinisi hukum.
Kitab Ghayatul Wushul merupakan Syarah dari kitab Labb al-Ushul yang juga karangan pensyarah sendiri, yaitu Zakariya al-Anshari. Sedangkan Labb al-Ushul merupakan ringkasan dari kitab Jam’ul Jawami’ karangan Tajuddin al-Subky (wafat : 771 H). Sementara kitab Jam’ul Jawami’ ini menurut pengakuan pengarangnya sendiri merupakan kitab ushul fiqh dengan merujuk kepada sekitar seratus kitab-kitab karangan ulama sebelumnya. Rujukan utama Jam’ul Jawami’ ini adalah kitab karya Tajuddin al-Subky sendiri, yaitu syarah atas kitab al-Mukhtashar karya Ibnu Hajib dan syarah atas kitab al-Minhaj karya al-Baidhawi.
Sebagaimana dijelaskan dalam muqaddimahnya, Kitab Ghayatul Wushul terdiri muqaddimah dan tujuh kitab, yaitu lima mengenai dalil-dalil, yaitu al-Kitab, al-Sunnah, ijmak, Qiyas dan istidlal dan keenam masalah ta’adul dan tarjih dan ketujuh ijtihad dan yang berhubungan dengannya, yaitu taqlid dan adab fatwa. Kemudian disisipi dengan masalah taqlid pada bidang ushuluddin yang ditutup dengan khatimah mengenai tasauf.
            Sejauh pengetahuan penulis, kitab Ghayatul Wushul telah dibuat hasyiahnya oleh Syekh Muhammad al-Jauhari dengan ditempatkan di bawah Ghayatul Wushul berdasarkan terbitan Usaha Keluarga-Semarang dan oleh Dr Shahal Mahfudh, seorang ulama dari Indonesia, yakni dari kalangan Nahdhatul Ulama dengan judul, “Thariqat al-Hushul ila Ghayatul Wushul.

0 komentar:

Posting Komentar